Apakah Rawat Inap Kamar Rumah Sakit Ditanggung BPJS?

Bagi peserta BPJS Kesehatan jika mengalami sakit dan menjalani rawat inap kamar rumah sakit, beban biaya akan ditanggung oleh pihak BPJS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kesehatan sangatlah penting bagi setiap manusia. Kondisi tidak sehat tentu akan menyulitkan segala sesuatu, baik dalam bekerja atau melakukan aktivitas.

BPJS Kesehatan merupakan sebuah asuransi kesehatan yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia. Asuransi kesehatan ini bersifat wajib bagi setiap warga negara Indonesia tanpa terkecuali. Bagi yang kurang mampu pun akan mendapatkan asuransi ini yang diberi nama KIS.

Tentu sangat disayangkan bila ada orang yang tidak memiliki kartu peserta BPJS Kesehatan, karena banyak manfaat yang ditawarkan oleh badan BUMN ini. Premi asuransi juga sangat murah jika dibandingkan dengan asuransi swasta yang ada.

Manfaat BPJS Kesehatan Untuk Rawat Inap Kamar

rawat inap kamar bpjs kesehatan
rawat inap kamar rumah sakit

1. Semua penyakit yang ada ditanggung oleh BPJS

Pertama, hampir semua penyakit yang ada ditanggung oleh BPJS. Ada lebih dari 155 penyakit yang masuk dalam tanggungan yang diantaranya, jantung, kanker diabetes melitus, katarak, asma, vertigo, dan masih banyak penyakit lainnya. Selain itu BPJS juga menanggung ibu hamil, dimana ketika melahirkan biaya rumah sakit akan ditanggung oleh pihak BPJS.

Read More

2. Beban biaya premi ditanggung oleh pemerintah alias gratis

25,5 ribu, kelas 2 dengan iuran Rp 51 ribu dan kelas 1 dengan iuran Rp 80 ribu. Bagi masyarakat yang kurang mampu, beban biaya premi ditanggung oleh pemerintah alias gratis. Sedangkan seseorang yang bekerja di perusahaan, beban iuran akan ditanggung oleh perusahaan tersebut sebagai bentuk penerapan undang-undang ketenagakerjaan untuk menyejahterakan karyawan.

3. Akses pembayaran yang mudah

Ketiga, Akses pembayaran yang mudah. Hampir semua platform bisnis baik itu e-money, e-commerce, bank dan bisnis lain yang berhubungan dengan pembayaran menyediakan jasa pembayaran BPJS. Tentu bagi peserta BPJS mandiri akan tidak sulit untuk melakukan iuran bulanan.

4. Tidak perlu medical check-up

Keempat, tidak perlu medical check-up. Banyak asuransi swasta yang mewajibkan peserta asuransi untuk melakukan medical check-up sebelum menjadi peserta. Namun untuk mendaftar BPJS tidak diperlukan syarat ini, peserta bisa langsung mendaftar dengan melengkapi data diri sesuai yang diminta. BPJS bersifat wajib bagi seluruh masyarakat Indonesia.

5. Jaminan seumur hidup

Kelima, Jaminan seumur hidup. Peserta akan dijamin kesehatannya seumur hidup. Jadi selama masih hidup, peserta akan dijamin kesehatannya oleh BPJS. Jika sewaktu-waktu sakit dan dirawat, biaya akan ditanggung oleh BPJS.

6. Rawat inap kamar rumah sakit

rawat inap kamar di rumah sakit
source : youtube

Keenam, Rawat inap. Jika tiba-tiba peserta BPJS sakit dan menjalani rawat inap kamar rumah sakit maka biaya yang dikeluarkan akan ditanggung oleh BPJS.

7. Rawat jalan BPJS kesehatan

Ketujuh, rawat jalan. Setiap peserta berhak atas rawat jalan pada tingkat pertama. Pelayanan kesehatan bersifat pencegahan dan mempromosikan seperti contohnya penyuluhan, imunisasi, konseling dan sebagainya bisa didapatkan oleh peserta. Pelayanan rehab, pemeriksaan, dan kategori lainnya dalam tingkat pertama akan menjadi manfaat bagi peserta BPJS.

Kekurangan BPJS Kesehatan

Namun di samping memiliki banyak kelebihan, BPJS Kesehatan memiliki kelemahan yang diantara adalah rujukan medis berjenjang wajib terpenuhi, hanya bisa digunakan di Indonesia, kadang ketika sedang melakukan pemeriksaan atau pengobatan antrian panjang dan ada beberapa penyakit yang tidak menjadi tanggungan BPJS. Investasi di bidang kesehatan memang sangat diperlukan oleh siapa saja. Asuransi menjamin kesehatan peserta yang apabila sakit dan menjalani rawat inap kamar rumah sakit tidak perlu mengeluarkan biaya. Asuransi menanggung masalah kesehatan yang dialami oleh pesertanya seperti BPJS Kesehatan yang dibuat oleh Pemerintah.

Related posts

Leave a Reply