Biaya Klaim Asuransi ACA dan Prosedur Pengajuannya

Biaya Klaim Asuransi ACA dan Prosedur Pengajuannya

ACA (Asuransi Central Asia), merupakan perusahaan asuransi yang cukup terpercaya di Indonesia. Sehingga anda tidak perlu khawatir dan bingung dengan cara klaim asuransi ini. Sebab layanannya yang memudahkan nasabah membuat klaim dapat dilakukan dengan mudah. Lalu, berapa biaya klaim asuransi ACA dan bagaimana prosedurnya ? Yuk simak selengkapnya berikut.

Apa Itu Biaya Klaim Asuransi ?

Biaya klaim asuransi dapat anda temukan pada produk produk asuransi mobil. Biaya ini dikenal pula dengan istilah deductible, yaitu biaya yang harus dibayar oleh pemegang polis kepada perusahaan asuransi ketika mengajukan klaim. Dan biasanya paling banyak ditemukan pada jenis asuransi mobil all risk.

Tujuan dari adanya biaya klaim asuransi adalah agar pemilik kendaraan selaku pemegang polis bisa tetap berhati hati ke depannya ketika berkendara. Agar mereka sadar bahwa asuransi mobil tidak akan menanggung 100 persen kerusakan yang terjadi. Itulah kenapa diberlakukan deductible.

Dan berdasarkan aturan pemerintah yang tertera pada surat edaran OJK (Otoritas Jasa Keuangan), minimum biaya klaim adalah sebesar Rp. 300.000. Itu berarti biaya klaim asuransi ACA pun minimal dengan nominal tersebut. Sehingga anda harus menyiapkan uang paling sedikit Rp. 300.000 apabila ingin mengajukan klaim asuransi mobil lecet.

Jumlah Biaya Klaim Asuransi

Sebelumnya sudah disebutkan bahwa minimal biaya klaim asuransi mobil adalah Rp. 300.000. Meski begitu, besarnya biaya klaim ini dapat bervariasi. Dimana jumlahnya tergantung dari premi asuransi yang dibayarkan oleh pemegang polis. Umumnya semakin besar premi asuransi anda, maka biaya klaim pun akan semakin rendah dan begitu pula sebaliknya.

Dimana biaya deductible tersebut hanya dibayarkan pada klaim yang terjadi akibat kerusakan fisik, dan pembayaran dilakukan setiap klai pemilik asuransi mengajukan klaim. Dengan minimum sebesar Rp. 300.000 setiap kejadian untuk kendaraan roda empat atau mobil, dan minimum sebesar Rp. 150.000 setiap kejadian untuk kendaraan roda dua.

Syarat Klaim Asuransi Mobil ACA

Setelah mengetahui biaya klaim asuransi ACA, tentu anda perlu mengetahui pula syarat untuk mengajukan klaimnya. Yang mana syarat ini sebenarnya bisa berbeda beda tergantung ketentuan jenis perlindungan yang anda beli. Namun umumnya persyaratannya adalah mencakup kelengkapan dokumen.

Adapun dokumen yang akan diminta antara lain fotokopi polis asuransi, formulir klaim, surat keterangan kepolisian, dan STNK. Dan hal penting yang harus anda ingat yaitu segera lapor ke nomor pelanggan ACA supaya pengajuan klaim bisa segera diproses. Karena kejadian kerugian harus segera dilaporkan maksimal 72 jam setelah peristiwa terjadi.

Cara Klaim Asuransi Mobil ACA

1. Klaim Asuransi Partial Loss atau Kerugian Sebagian

Setelah anda melaporkan kejadian ke nomor pelanggan ACA, anda akan mendapat nomor laporan klaim serta jadwal waktu survei. Maka dari itu, segera siapkan dokumen terkait pelaporan yang mencakup polis asuransi, KTP, STNK, dan SIM. Nantinya anda akan diminta mengisi formulir dan membayar biaya klaim asuransi ACA. SPK (Surat Perintah Kerja) akan segera diterbitkan setelah pengajuan klaim diterima.

2. Klaim Asuransi Heavy Loss

Ketika mengajukan klaim asuransi heavy loss, biasanya perusahaan asuransi akan menghadirkan fasilitas mobil derek. Karena survei akan dilakukan secara langsung di bengkel rekanan ACA sendiri. Apabila kerusakan yang ditemukan mencapai 75 persen atau lebih, maka uang pertanggungan bisa dicairkan sesuai nilai kendaraan pada saat terjadi kerugian tersebut. 

Demikian pembahasan mengenai klaim asuransi ACA dan prosedur pengajuannya. Tujuan dari adanya biaya klaim tersebut adalah agar pemegang polis bisa lebih berhati hati ketika berkendara. Karena adanya asuransi bukan berarti akan memberikan proteksi atas berbagai risiko sampai seratus persen. Jadi, ada bagusnya anda juga menyiapkan dana darurat untuk saat saat yang tidak terduga.

Related posts

Leave a Reply