Cara Naik Kelas Kamar Rumah Sakit

wooden blocks placed in row on table
Photo by Joshua Miranda on <a href="https://www.pexels.com/photo/wooden-blocks-placed-in-row-on-table-4399345/" rel="nofollow">Pexels.com</a>

Ada kalanya pasien meminta naik kelas kamar rumah sakit untuk mendapatkan kenyamanan. Hal ini dapat Anda lakukan saat menjalani rawat inap di rumah sakit. Di rumah sakit tersedia berbagai kelas kamar untuk pasien yang akan rawat inap. 

Setiap kelas kamar memiliki tarif dan juga fasilitas yang berbeda-beda. Bagi Anda yang sedang rawat inap di rumah sakit boleh saja naik kelas di atasnya atau turun kelas sesuai dengan keinginan demi mendapatkan kenyamanan. 

Nah, sebelum Anda meminta naik kelas selama mengikuti perawatan di rumah sakit harus memahami cara dan ketentuannya. 

Panduan dan Ketentuan Naik Kelas Kamar Rumah Sakit 

ketentuan naik kelas kamar rumah sakit
Photo by Pixabay on Pexels.com

Anda tidak bisa sembarangan meminta naik kelas saat menjalani rawat inap, khususnya bagi peserta BPJS. Oleh sebab itu, Anda harus mengajukannya terlebih dahulu kepada pihak rumah sakit untuk bisa menentukan kelas yang diinginkan dengan fasilitas yang lebih baik. Panduan dan ketentuan naik kelas kamar rumah sakit yang perlu Anda pahami adalah:

Read More

Bukan Peserta PBI 

Bagi peserta BPJS yang ingin naik kelas hal yang perlu diperhatikan adalah bukan termasuk peserta PBI. Peserta yang didaftarkan oleh pemerintah sebagai peserta PBI jika ingin naik kelas, maka akan gugur haknya. Anda yang bukan peserta PBI diperbolehkan untuk naik kelas sesuai dengan keinginan. 

Peserta PBI merupakan Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan sehingga sudah ada ketentuan pembagian kelas kamar di rumah sakit. Itulah sebabnya bagi peserta PBI tidak bisa meminta naik kelas kamar saat menjalani rawat inap.

Naik Kamar Kelas 1 Tingkat 

Hal berikutnya yang perlu Anda ketahui jika ingin naik tingkat kamar di rumah sakit adalah hanya bisa naik kelas 1 tingkat saja. Seperti yang kita ketahui ada 3 kelas iuran bagi peserta BPJS, yaitu kelas 3, kelas 2 dan kelas 1 yang paling tinggi. Perlu Anda ketahui juga bahwa setiap kelas peserta BPJS memiliki jumlah iuran yang berbeda-beda. 

Bagi Anda yang ingin naik kelas pada saat rawat inap hanya diperbolehkan naik 1 tingkat saja untuk kelasnya. Contohnya adalah Anda peserta BPJS kelas 3 maka hanya bisa naik ke kelas 2 (1 kelas di atasnya), tidak bisa naik ke kelas 1. 

Perhitungan Biaya Tambahan Ditangung Peserta  

perhitungan biaya naik kelas di rumah sakit
Photo by Pixabay on Pexels.com

Bagi Anda yang ingin naik tingkat saat rawat inap harus membayar biaya tambahannya. Saat naik kelas otomatis biaya perawatannya akan berbeda karena mendapatkan fasilitas yang berbeda. Perhitungan biaya tambahan naik kelas akan ditanggung oleh peserta. 

Jumlah biaya tambahan naik kelas akan berbeda-beda tergantung dengan jenis rumah sakitnya. Fasilitas yang ada di kamar juga akan berbeda-beda karena setiap rumah sakit memiliki kualitas yang berbeda. Perhitungan biaya tambahan naik kelas akan keluar pada saat pasien akan pulang dan diminta untuk melunasi semua biaya selama melakukan perawatan di rumah sakit yang terkait. 

Naik Kelas Kamar Rumah Sakit sesuai Ketersediaan 

pengecekan ketersediaan kamar rumah sakit untuk naik kelas
Photo by EVG Kowalievska on Pexels.com

Cara naik kelas kamar memang dapat dilakukan oleh peserta yang menjalani rawat inap, namun tergantung juga dengan ketersediaan kamar. Khususnya adalah ketersediaan kelas kamar 1 tingkat diatasnya sesuai dengan ketentuan di atas yang telah dijelaskan. 

Contohnya Anda ingin naik kelas jadi kelas 1 yang sebelumnya kelas 2 sehingga harus memastikan apakah ketersediaan kelas 1 masih ada atau  tidak. Jika tidak ada maka, peserta tidak bisa mendapatkan dengan fasilitas yang lebih baik sesuai dengan permintaan. Itulah dia beberapa cara dan juga ketentuan bagi peserta BPJS yang ingin naik kelas kamar rumah sakit yang perlu diperhatikan.

Related posts