Ketika kita sudah atau telah berhenti bekerja, pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan. Pengajuan bisa lewat online dengan mengunjungi e-klaim BPJS login atau dengan mendatangi salah satu cabang terdekat.
Seluruh perusahaan yang ada di Indonesia wajib memberikan jaminan keselamatan kerja bagi karyawan dalam bentuk jaminan BPJS Ketenagakerjaan. Fungsinya adalah sebagai asuransi yang menjamin keselamatan pekerja ketika sedang bekerja. Besaran iuran BPJS tergantung dari gaji dan juga tunjangan tetap yang dilaporkan oleh perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Sedangkan untuk iuran jaminan hari tua dihitung juga berdasarkan gaji dan tunjangan. Iuran adalah 5,7 persen. 3,7 persen ditanggung oleh pihak perusahaan, 2 persen ditanggung oleh pekerja. Ketika sudah berhenti bekerja, pekerja bisa melakukan klaim setelah minimal 3 bulan.
Namun bagi peserta yang masih dalam usia produktif dan ingin pindah kerja, masih bisa menggunakan BPJS Ketenagakerjaan tersebut dengan tetap membayar iuran bulanan selama belum diterima di perusahaan baru. Jika sudah diterima di perusahaan baru tinggal melanjutkan BPJS yang sebagian akan ditanggung oleh perusahaan tersebut.
JHT atau Jaminan Hari Tua merupakan salah satu bagian dari asuransi di BPJS. Peserta bisa menarik uang ini ketika sudah berhenti dari sebuah pekerjaan atau ketika memasuki masa pensiun agar bisa digunakan sebagai jaminan hari tua.
Sebelum melakukan baik itu secara online maupun offline, ada beberapa dokumen penting yang wajib disediakan. Jika seluruh syarat sudah terpenuhi, pengajuan langsung bisa dilakukan oleh peserta asuransi.
Syarat E-klaim BPJS login yang Diperlukan

Dokumen yang perlu disiapkan ketika akan mengajukan klaim JHT diantaranya kartu bukti tanda peserta BPJS Kesehatan, kartu keluarga, kartu tanda penduduk, surat keterangan dari perusahaan bahwa Anda sudah berhenti bekerja, buku rekening, foto dan khusus yang mencairkan JHT lebih dari Rp 50 juta wajib disertai NPWP.
Langkah Klaim BPJS Ketenagakerjaan

Untuk melakukan klaim tentu semua syarat yang dijelaskan di atas harus sudah disiapkan semuanya. Kemudian kunjung e-klaim BPJS login yang bisa diakses melalui aplikasi maupun web. Kemudian isi data lengkap diri yang meliputi nama lengkap, NIK dan no peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Tunggu proses verifikasi yang dilakukan secara otomatis, setelah itu akan muncul sebuah aplikasi data yang perlu dilengkapi oleh peserta. Data tersebut merupakan dokumen persyaratan yang dibutuhkan, kemudian unggah semua data sesuai instruksi yang ada. Setelah itu konfirmasi, maka peserta akan mendapatkan notifikasi dari BPJS Ketenagakerjaan berupa informasi jadwal dan juga kantor cabang.
Peserta yang melakukan klaim akan dihubungi oleh pihak BPJS sesuai dengan jadwal yang ditentukan lewat sebuah panggilan video call. Jangan lupa juga untuk menyiapkan dokumen-dokumen ketika akan melakukan wawancara video call ini. Peserta juga bisa melakukan klaim dengan cara mendatangi langsung kantor cabang yang sudah ditentukan. Namun tentu akan lebih mudah jika klaim dilakukan lewat sebuah panggilan, karena tidak perlu mengantri di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Proses klaim sudah selesai dan biasanya dana akan masuk ke rekening paling cepat dalam waktu 1×24 jam atau bisa lebih dari 3 hari kerja. Ketika dana sudah masuk rekening, akan muncul juga notifikasi pada aplikasi.
Demikian proses pengajuan JHT di BPJS Ketenagakerjaan bagi yang sudah berhenti bekerja. Caranya mudah dan bisa dilakukan secara online melalui e-klaim BPJS login yang telah disediakan tanpa harus datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.