Reasuransi Adalah: Pengertian dan Contoh

reasuransi adalah asuransi

Apakah Anda pernah mendengar istilah reasuransi? Reasuransi adalah asuransi yang digunakan oleh perusahaan asuransi sebagai jaminan jika suatu saat mengalami kerugian. Jadi bukan hanya orang saja yang menggunakan jasa asuransi, tetapi perusahaan asuransi juga menggunakan asuransi untuk mengantisipasi jika tidak bisa membayar klaim dari konsumen atau pengguna jasa.

Hampir semua orang tentu sudah tahu asuransi merupakan salah satu jasa yang menyediakan perlindungan terhadap resiko pelanggan di masa yang akan datang. Pelanggan merupakan orang yang ikut dalam program asuransi yang membayar iuran secara rutin.

Ada berbagai macam jenis asuransi yang diantaranya asuransi kesehatan, pekerjaan, dan lain sebagainya tergantung apa yang ditawarkan dari perusahaan tersebut. Namun pada umumnya yang sering beredar di masyarakat adalah asuransi kesehatan dan pekerjaan.

Dengan mengikuti program asuransi misalkan asuransi kesehatan, peserta tidak perlu bingung ketika jatuh sakit dan harus mendapatkan perawatan di rumah sakit. Perusahaan asuransi akan menanggung semua biaya yang dikeluarkan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah disepakati sebelumnya.

Read More

Sedangkan asuransi pekerjaan akan mengakomodir kecelakaan ketika sedang melakukan pekerjaan. Jika peserta mengalami musibah saat sedang bekerja, perusahaan asuransi akan menjamin biaya perawatan.

Ada dua asuransi yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia yaitu BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Perusahaan wajib memberikan jaminan kesehatan maupun pekerjaan dengan menanggung biaya asuransi baik itu BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan.

Alasan Perusahaan Membutuhkan Reasuransi

apa itu reasuransi ?
apa itu reasuransi ?

Ada sebuah alasan mengapa sebuah perusahaan membutuhkan reasuransi. Pertama adalah sebuah perusahaan asuransi memiliki risiko kejadian pengajuan klaim secara besar dari nasabahnya. Dengan mempunyai reasuransi, maka sebagian resiko akan dilimpahkan ke perusahaan reasuransi.

Kadang perusahaan asuransi mengalami masalah klaim yang dilakukan oleh nasabah ternyata melebihi nilai dari premi. Hal itu akan berdampak pada keuangan perusahaan asuransi. Maka dari itulah peran dari perusahaan reasuransi dibutuhkan. Reasuransi adalah penyelamat perusahaan asuransi.

Alasan kedua adalah melonggarkan kas perusahaan asuransi. Perusahaan asuransi wajib memiliki cadangan kas untuk mengatasi klaim nasabah dan dana harus selalu tersedia. Dengan demikian maka perusahaan dapat melonggarkan pengelolaan kas dan tetap bisa membuat produk asuransi baru.

Contoh Perusahaan Reasuransi di Indonesia

Reasuransi Indonesia Utama adalah salah satu perusahaan reasuransi di Indonesia. Perusahaan ini sudah berdiri sejak tahun 1985 dan lebih dikenal sebagai Asuransi Ekspor Indonesia. Ada 2 kategori asuransi yang ditawarkan yaitu umum dan jiwa.

Reasuransi Nasional Indonesia berdiri pada tahun 1994. Pada mulanya perusahaan ini tergabung dengan Askrindo yang merupakan perusahaan asuransi. Tetapi sesuai undang-undang satu perusahaan tidak boleh menjalankan reasuransi dan asuransi dalam satu wadah, hingga akhirnya didirikan secara terpisah. Asuransi yang ditawarkan adalah umum dan kerugian.

Tugu Reasuransi sudah berdiri sejak tahun 1987 yang mulanya untuk mengakomodir keperluan grup usaha Tugu. Namun semakin berkembangnya industri perusahaan asuransi, mereka mulai menyediakan ke perusahaan lain.

Reasuransi Syariah Indonesia adalah salah satu perusahaan baru yang berdiri pada tahun 2016. Konsep syariah diterapkan perusahaan reasuransi ini. Produk asuransi diantaranya meliputi penjaminan, umum dan juga jiwa. Bisa disimpulkan reasuransi adalah perusahaan yang menjamin sebagian kerugian yang dialami oleh perusahaan asuransi. Kerugian biasanya terjadi karena klaim nasabah yang melebihi nilai premi yang sudah tentu membuat keuangan minus. Oleh karenanya sebuah perusahaan asuransi membutuhkan penyelamat dalam menjalankan bisnis agar meminimalisir resiko kerugian yang lebih besar.

Related posts

Leave a Reply